For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2017

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2017 tentang ANggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda ACeh Tahun ANggaran 2018

Also known as: QANUN Kota Banda Aceh 8/2017 · QANUN Kota Banda Aceh No. 8 Tahun 2017 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypeQanun
ThemeANggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda ACeh Tahun ANggaran 2018
LocationPemerintah Kota Banda Aceh
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentBanda Aceh

(-)

Qanun Kota Banda Aceh ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) untuk Tahun Anggaran 2018. APBK mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.210.549.597.835,- dan belanja daerah sebesar Rp. 1.213.749.597.835,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (3.200.000.000),-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 15.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 11.800.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 3.200.000.000,-.

Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, zakat, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan pendapatan yang sah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)