Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib ukur yang menjamin kepastian hukum untuk melindungi konsumen, mewujudkan pelaku usaha yang profesional dan terpercaya, serta mewujudkan kegiatan perdagangan yang tertib ukur. Ruang lingkup peraturan ini meliputi penyelenggaraan pelayanan tera dan tera ulang, serta pengawasan metrologi legal.
Ketentuan substansial mencakup:
- Jenis dan golongan UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya), tempat penyelenggaraan tera dan tera ulang, tanda tera dan jangka waktu.
- Kewajiban dan larangan bagi produsen/penyedia UTTP dan pengguna UTTP. Produsen/penyedia UTTP wajib melakukan tera terhadap UTTP yang diproduksi/disediakan dan dilarang memamerkan/memakai UTTP sebelum ditera. Pengguna UTTP wajib melakukan tera dan/atau tera ulang dan dilarang menggunakan UTTP yang tidak sesuai ketentuan.
- Pengawasan Metrologi Legal yang meliputi pengawasan UTTP, BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus), dan Satuan Ukur. Pengawasan UTTP dilakukan untuk memastikan penggunaan sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, dan adanya tanda tera. Pengawasan BDKT dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Pengawasan Satuan Ukur dilakukan untuk memastikan penggunaan dan penulisan satuan sesuai ketentuan.
- Pembentukan Unit Metrologi Legal oleh Bupati untuk menyelenggarakan pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan metrologi legal. Unit ini harus memiliki ruang kantor, peralatan, SDM Kemetrologian (Penera dan Pengawas Kemetrologian), Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, dan Cap Tanda Tera.
- Peran serta masyarakat dalam pengawasan Metrologi Legal melalui penyampaian informasi dan/atau pengaduan.