For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 21 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Rumah Kost

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 21/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 November 2016Publication Date:4 November 2016
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Rumah Kost
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date04 November 2016
Publication Date04 November 2016
Place of EnactmentTuban

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Rumah Kost dibentuk dengan latar belakang Kabupaten Tuban sebagai kota industri dan pariwisata yang memerlukan rumah kost bagi pekerja. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan rumah kost yang tertib, layak, nyaman, dan aman, serta untuk menata dan memonitoring kependudukan, menjaga ketentraman dan ketertiban, mencegah perbuatan tidak bermoral dan penyalahgunaan narkoba, serta memberikan pengaturan yang jelas tentang hak dan kewajiban.

Peraturan ini mengatur ruang lingkup rumah kost, yang meliputi rumah, kamar, atau ruangan yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu, kecuali hotel dan penginapan. Setiap orang atau badan berhak menyelenggarakan rumah kost sesuai ketentuan yang berlaku dan berhak memperoleh Ijin Usaha Rumah Kost jika memenuhi syarat. Penyelenggara rumah kost memiliki hak untuk menentukan tarif, membuat tata tertib, memberikan arahan, dan menerima sewa. Pengguna rumah kost berhak memakai fasilitas yang disepakati dan terjamin hak penempatannya.

Kewajiban penyelenggara rumah kost antara lain memiliki Ijin Usaha Rumah Kost jika memiliki minimal 5 kamar atau 10 pengguna, bertindak sebagai penanggung jawab ketentraman dan ketertiban, mencegah perbuatan tidak bermoral dan penyalahgunaan narkoba, menyediakan fasilitas yang memadai, melaporkan data pengguna kepada Kepala Desa/Lurah, memasang tata tertib, memberikan bimbingan, dan memelihara kebersihan. Pengguna rumah kost wajib mentaati administrasi kependudukan, berperan aktif dalam kegiatan masyarakat, menjaga ketentraman, dan mematuhi peraturan rumah kost. Penyelenggara dilarang menyelenggarakan rumah kost yang dihuni oleh lawan jenis dalam satu bangunan, kecuali suami istri.

Ijin Usaha Rumah Kost wajib dimiliki jika memiliki minimal 5 kamar atau 10 pengguna. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan penyelenggaraan rumah kost.

1. Penyelenggara rumah kost yang sudah menyelenggarakan rumah kost sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diwajibkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Ijin Usaha Rumah Kost yang telah diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masa berlakunya belum berakhir dinyatakan tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya perijinan tersebut.

1. Ijin Penyelenggaraan Rumah Kost dapat dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan Pasal 10 ayat (1). 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf c, dan Pasal 10, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).