Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kota Pangkalpinang. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang beriman, bertaqwa, berbudaya, dan berakhlak mulia, serta memiliki sumber daya manusia yang berkualitas. Kebijakan operasional pendidikan dirumuskan oleh Walikota dan dijabarkan dalam Rencana Strategis Pendidikan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Daerah. Pengelolaan pendidikan meliputi perencanaan, standar pelayanan minimal, peningkatan partisipasi, pemantauan dan evaluasi, standar nasional pendidikan, penjaminan mutu, dan sistem informasi pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal, termasuk pendidikan khusus dan layanan khusus. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengadaan tenaga kependidikan, pendidik, kurikulum lokal, buku pelajaran, peralatan pendidikan, serta pemeliharaan tanah dan bangunan. Pendirian satuan pendidikan formal dan nonformal memerlukan izin dari Walikota. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana sesuai standar nasional. Pengelolaan peserta didik mencakup penerimaan, mutasi, dan pembinaan. Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan pelaksana dan penunjang penyelenggaraan pendidikan. Pendanaan pendidikan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Peran serta orang tua, masyarakat, dan dunia usaha/industri diatur dalam peraturan ini. Kerja sama penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan dengan pihak ketiga. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.