on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1987 tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 Ke Tahun Anggaran 1986/1987
Also known as: PP 6/1987 · PP No. 6 Tahun 1987 · PP Nomor 6 Tahun 1987
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur pemindahan sisa kredit anggaran pembangunan dari Tahun Anggaran 1985/1986 ke Tahun Anggaran 1986/1987. Hal ini dilakukan karena pada akhir Maret 1986 terdapat sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek-proyek yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985. Tujuannya adalah untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan dengan memanfaatkan sisa anggaran yang ada.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa sisa kredit anggaran sebesar Rp 608.535.084.696,00 dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987. Sisa kredit ini harus ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986. Pemindahan ini juga mengharuskan pengurangan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985.