on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende
Also known as: Perda Kabupaten Ende 2/2025 · Perda Kabupaten Ende No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah dan adanya tuntutan kebutuhan daerah untuk melakukan penataan Perangkat Daerah, khususnya penyesuaian nomenklatur, tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan menjadi Perangkat Daerah Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta perubahan tipologi Kecamatan Ndori.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016. Pasal 3 mengatur susunan Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Perubahan ini mencakup pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A. Pasal 4 mengatur tentang Kecamatan sebagai Perangkat Daerah, termasuk perubahan tipologi Kecamatan Ndori menjadi Tipe A.
Peraturan ini juga menyisipkan Pasal 12A yang mengatur bahwa Perangkat Daerah yang ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai susunan organisasi dan tata kerja yang ada sampai dengan dilakukannya penyesuaian tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. Penyesuaian ini harus dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.