For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit Bagi Bank Umum Syariah

Also known as: Peraturan OJK 21/2025 · Peraturan OJK No. 21 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 September 2025Publication Date:12 September 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit Bagi Bank Umum Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date17 September 2025
Publication Date12 September 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perbankan syariah yang sehat, berdaya saing global, dan sesuai standar internasional menuju struktur permodalan yang kuat. Kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit ditetapkan bagi Bank Umum Syariah (BUS), dengan modal inti yang memadai berdasarkan total eksposure. BUS harus memenuhi Rasio Pengungkit terendah 3% setiap waktu, serta dapat dikenakan sanksi administratif bila melanggar ketentuan mengenai pemenuhan tersebut. Otoritas Jasa Keuangan memiliki hak untuk menetapkan ketentuan tambahan atau berbeda terkait Rasio Pengungkit, berfungsi juga untuk pembatasan pengungkitan yang berlebihan dalam sektor perbankan syariah. Laporan pemenuhan Rasio Pengungkit, perhitungan modal inti, dan total eksposure diwajibkan disampaikan secara benar dan tepat waktu.

1. Kewajiban pemenuhan rasio pengungkit mulai berlaku untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026. 2. Laporan pertama mengenai pemenuhan Rasio Pengungkit disampaikan untuk posisi akhir bulan Maret 2026. 3. Rencana Tindak harus disusun dan diserahkan paling lambat akhir bulan berikutnya apabila BUS tidak mampu memenuhi Rasio Pengungkit.

1. BUS yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan penurunan tingkat kesehatan BUS. 2. Pihak utama BUS dapat dikenai sanksi larangan sebagai pihak utama sesuai dengan peraturan yang berlaku.