Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pedoman ini bertujuan untuk memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, dan kompeten, serta menjamin transparansi dan mencegah KKN. Proses pengadaan CPNS meliputi perencanaan, pengumuman, persyaratan, pelamaran, pemeriksaan administratif, penyaringan (ujian), penetapan kelulusan, dan pengangkatan. Perencanaan mencakup penjadwalan kegiatan dan perhitungan biaya. Pengumuman penerimaan CPNS harus dilakukan secara luas melalui media massa. Persyaratan pelamar meliputi WNI, tidak pernah dihukum pidana, tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/calon anggota TNI/POLRI, memiliki pendidikan dan keterampilan yang diperlukan, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, dan memenuhi syarat jabatan. Pelamar mengajukan surat lamaran dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Pemeriksaan administratif dilakukan oleh verifikator. Ujian penyaringan dilaksanakan oleh panitia ujian yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Materi ujian meliputi tes kompetensi dan psikotes.