For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemakai Terdahulu

Also known as: Permenkum 1/2025 · Permenkum No. 1 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2025Publication Date:16 Januari 2025
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Menteri Hukum
ThemePemakai Terdahulu
LocationKementerian Hukum
Effective Date23 Januari 2025
Publication Date16 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara. Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pemakai Terdahulu terkait Paten. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang telah melaksanakan invensi sebelum adanya permohonan paten atas invensi yang sama.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi-definisi terkait Paten, Invensi, Pemakai Terdahulu, Pemegang Paten, Deskripsi, Klaim, Gambar, Kuasa, Menteri, Direktorat Jenderal, Direktur Jenderal, dan Hari. Peraturan ini mengatur hak Pemakai Terdahulu untuk tetap melaksanakan invensinya meskipun invensi yang sama kemudian dipatenkan oleh pihak lain, dengan syarat Pemakai Terdahulu tidak menggunakan pengetahuan tentang invensi tersebut berdasarkan uraian, gambar, contoh, atau klaim dari invensi yang dimohonkan paten.

Peraturan ini juga mengatur tata cara, persyaratan, dan biaya permohonan Pemakai Terdahulu, termasuk pengajuan permohonan kepada Menteri, persyaratan dokumen yang harus dilampirkan (seperti bukti bayar, surat kuasa, uraian invensi, gambar, penjelasan kegiatan, bukti pelaksanaan invensi di Indonesia sebelum tanggal penerimaan paten, surat pernyataan tidak menggunakan pengetahuan dari paten, dan bukti kesamaan invensi), serta biaya yang dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur proses pemeriksaan permohonan Pemakai Terdahulu yang meliputi pemeriksaan administratif dan substantif. Pemeriksaan administratif dilakukan oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu tertentu, dan jika tidak lengkap, pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi. Pemeriksaan substantif dilakukan oleh tim pemeriksa yang dibentuk oleh Direktur Jenderal, yang melibatkan pemeriksa Paten, analis hukum, dan dapat melibatkan akademisi, praktisi, atau kementerian/lembaga terkait. Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap bukti pelaksanaan invensi dan kesamaan invensi, serta dapat meminta tambahan bukti atau melakukan pemeriksaan lapangan. Pemegang Paten juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pandangan atau keberatan.

Keputusan atas permohonan Pemakai Terdahulu diberikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, baik menyetujui atau menolak permohonan, dan dicatat dalam daftar Pemakai Terdahulu. Jika disetujui, diterbitkan surat keterangan Pemakai Terdahulu. Pengakuan sebagai Pemakai Terdahulu diberikan jika invensi terbukti telah dilaksanakan di Indonesia sebelum tanggal penerimaan paten dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Surat keterangan Pemakai Terdahulu tidak dapat dijadikan dasar untuk penghapusan Paten. Menteri berwenang mencabut surat keterangan jika Pemakai Terdahulu mengalihkan haknya kepada pihak lain, kecuali karena pewarisan.

(-)

(-)