on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Setangga
Also known as: PP 26/2024 · PP No. 26 Tahun 2024 · PP Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan menetapkan wilayah Setangga sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KEK Setangga memiliki luas 668,3 hektare dan terletak di Kecamatan Simpang Empat. Kegiatan usaha yang diizinkan meliputi produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus bertanggung jawab untuk menetapkan badan usaha yang akan membangun dan mengelola KEK Setangga dalam waktu 30 hari sejak peraturan ini berlaku. Badan usaha tersebut harus menyelesaikan pembangunan dalam waktu 36 bulan dan siap beroperasi, dengan evaluasi oleh Dewan Nasional. Jika tidak siap, dapat diberikan perpanjangan waktu hingga 3 tahun atau usulan pencabutan status KEK kepada Presiden.