on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 7/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketentuan Substansial:
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup rincian LRA, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, dan Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.