on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
Also known as: Permen Ristekdikti 83/2016 · Permen Ristekdikti No. 83 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 83 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, yang mengatur penetapan kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintah. Tujuannya adalah untuk menetapkan kelas jabatan di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, sesuai dengan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kelas jabatan yang terdiri dari jabatan struktural dan fungsional di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur. Kelas jabatan ini ditetapkan berdasarkan persetujuan hasil evaluasi jabatan oleh menteri terkait. Kelas jabatan yang ditetapkan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai universitas tersebut. Penetapan kelas jabatan dan pemangku jabatan dilakukan oleh Rektor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur.