on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Also known as: Permen Ristekdikti 87/2017 · Permen Ristekdikti No. 87 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 87 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPN “Veteran” Jakarta). Tujuannya adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan UPN “Veteran” Jakarta sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Dosen dan mahasiswa diatur sebagai bagian dari sivitas akademika, dengan kewajiban dan hak yang jelas. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi UPN “Veteran” Jakarta, termasuk Senat, Rektor, dan Dewan Pertimbangan, serta menetapkan prinsip-prinsip dasar seperti kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kode etik, dan etika akademik, serta sistem penjaminan mutu internal.