on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Also known as: Perda Kota Pekalongan 23/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 23 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diterbitkan dengan latar belakang untuk menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan, dan pelayanan umum kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kota Pekalongan.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, yang meliputi nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; pemungutan retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pembayaran; penagihan retribusi; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
Peraturan ini menetapkan bahwa retribusi pengujian kendaraan bermotor dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan. Walikota wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima.