For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Rokan Hilir

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 7/2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2014Publication Date:14 Februari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Rokan Hilir
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date14 Februari 2014
Publication Date14 Februari 2014
Place of EnactmentBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Rokan Hilir untuk memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Pengurus KORPRI. Sekretariat ini bertanggung jawab secara teknis operasional kepada Dewan Pengurus KORPRI dan secara teknis administratif kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah. Tugas Sekretariat meliputi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, pembinaan kegiatan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial, pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Pengurus KORPRI, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Pengurus KORPRI Kabupaten.

Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari Subbagian Umum dan Kerjasama Lembaga, Subbagian Pembinaan Olah Raga, Seni, Budaya, Mental, Rohani dan Usaha, serta Subbagian Bantuan Hukum dan Sosial. Setiap Subbagian memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi Sekretariat. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Sekretariat ditetapkan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Sekretariat menduduki jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Subbagian menduduki jabatan struktural eselon IV.b.

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi, serta sistem pengendalian intern. Pendanaan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

(-)

(-)