For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kota Surakarta 2/2006 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2006 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2006Publication Date:16 Maret 2006
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date17 Maret 2006
Publication Date16 Maret 2006
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota (Lembaran Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 7 Tahun 1982 Seri C Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 29 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah (Lembaran Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Tahun 1981 Nomor 8 Seri B Nomor 2) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 8 Tahun 1994 (Lembaran Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Tahun 1994 Nomor 12 Seri B Nomor 3). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2001 Nomor 14 Seri D Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2004 Nomor 8 Seri E Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Surakarta yang bersih, sehat, rapi, dan indah (BERSERI) melalui pengendalian lingkungan hidup yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Pengendalian ini meliputi pelestarian dan pengembangan kemampuan serta fungsi lingkungan hidup sebagai sumber dan penunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Hal ini dilakukan melalui tahapan perencanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemulihan, pengawasan, pemeliharaan, dan monitoring kegiatan pembangunan.

Kebijakan pengendalian lingkungan hidup dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan konsisten. Ini mencakup pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat industri, jasa, dan limbah domestik, perlindungan ruang terbuka hijau dan sumber air, serta pengelolaan sampah rumah tangga melalui pengurangan, guna ulang, dan daur ulang. Pemerintah Kota berupaya mencapai ruang terbuka hijau minimal 30% dari luas wilayah kota dan mengembangkan kearifan lokal dalam pengendalian lingkungan hidup.

Implementasi kebijakan ini melibatkan penetapan alokasi dana yang memadai, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan pengendalian lingkungan hidup, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, pengembangan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, serta memperluas partisipasi masyarakat. Kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak juga menjadi bagian penting dari strategi ini.

1. Dokumen AMDAL, Dokumen UKL-UPL, dan SPPL sebagai kelengkapan perijinan bagi setiap kegiatan atau usaha yang telah berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Selama belum ditetapkan dengan Peraturan Walikota, maka baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dan baku mutu emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Ketetapan Nasional dan Propinsi Jawa Tengah. 3. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan (2) wajib menyesuaikan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap paling lambat tahun 2010. 5. Peraturan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin, penghentian sementara kegiatan, atau paksaan pemerintah. 2. Sanksi pidana berupa kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000 dapat dikenakan bagi pelanggaran pasal-pasal tertentu.