Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Label Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pengawasan dan ketertiban penjualan serta peredaran minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk mengatur pencantuman label yang sah pada setiap kemasan minuman beralkohol yang diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Ketentuan substansial mencakup:
- Nama retribusi adalah Retribusi Label Penjualan Minuman Beralkohol.
- Objek retribusi adalah setiap minuman beralkohol yang dijual atau beredar di dalam daerah harus menggunakan label penjualan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
- Subjek retribusi adalah badan atau para penyalur/pengecer atau para pedagang yang menjual/mengedarkan minuman beralkohol.
- Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (Golongan A, B, dan C) dengan warna label yang berbeda.
- Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan jasa yang diberikan, termasuk biaya transportasi untuk pemeriksaan lapangan, monitoring, pembinaan, dan pengendalian.
- Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan besarnya kandungan/kadar etanol, dengan tarif yang berbeda untuk setiap golongan (A, B, dan C).
- Wilayah pemungutan retribusi adalah dalam Daerah Kabupaten Murung Raya.
- Masa retribusi adalah jangka waktu pengenaan label yang lamanya 1 (satu) bulan takwim sejak minuman beralkohol diterima.
- Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
- Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPTRD.
- Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
- Pembayaran retribusi harus dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD, SKRDKBT dan STRD.
- Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, SKRDKBT dan SKRDLB kepada Bupati.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.