For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Label Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Murung Raya

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 13/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2003Publication Date:6 Oktober 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Label Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Murung Raya
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date06 Oktober 2003
Publication Date06 Oktober 2003
Place of EnactmentPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Label Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pengawasan dan ketertiban penjualan serta peredaran minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk mengatur pencantuman label yang sah pada setiap kemasan minuman beralkohol yang diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Label Penjualan Minuman Beralkohol.
  2. Objek retribusi adalah setiap minuman beralkohol yang dijual atau beredar di dalam daerah harus menggunakan label penjualan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Subjek retribusi adalah badan atau para penyalur/pengecer atau para pedagang yang menjual/mengedarkan minuman beralkohol.
  4. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (Golongan A, B, dan C) dengan warna label yang berbeda.
  5. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  6. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan jasa yang diberikan, termasuk biaya transportasi untuk pemeriksaan lapangan, monitoring, pembinaan, dan pengendalian.
  7. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan besarnya kandungan/kadar etanol, dengan tarif yang berbeda untuk setiap golongan (A, B, dan C).
  8. Wilayah pemungutan retribusi adalah dalam Daerah Kabupaten Murung Raya.
  9. Masa retribusi adalah jangka waktu pengenaan label yang lamanya 1 (satu) bulan takwim sejak minuman beralkohol diterima.
  10. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
  11. Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPTRD.
  12. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
  13. Pembayaran retribusi harus dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD, SKRDKBT dan STRD.
  14. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, SKRDKBT dan SKRDLB kepada Bupati.
  15. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.

1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Dalam hal wajib Retribusi Label Penjualan Minuman Beralkohol tidak membayar kewajiban retribusinya tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD. 2. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 24 Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 3. Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 24 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)