Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan pajak daerah di Kota Bontang, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur tata cara administrasi perpajakan yang mencakup pendaftaran, pendataan, pembukuan, penetapan, pembayaran, pelaporan, penelitian, pemeriksaan, hingga penagihan pajak daerah. Jenis pajak yang diatur meliputi pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota (seperti PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB) serta pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak (seperti BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet). Selain itu, peraturan ini memberikan kerangka kerja bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif fiskal, kemudahan perpajakan, serta melakukan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dengan pihak lain guna meningkatkan efektivitas pendapatan daerah.