on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 17/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya.
Ketentuan Substansial:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah retribusi jasa usaha atas pelayanan pemakaian kekayaan milik daerah. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak/izin menggunakan kekayaan daerah. Wajib retribusi dari luar daerah yang beroperasi di Mukomuko wajib melapor sebelum melakukan kegiatan untuk mendapatkan izin.
Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Persetujuan atau penolakan pemakaian kekayaan daerah ditentukan dalam 14 hari setelah permohonan diterima lengkap.
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, dan ditinjau setiap 3 tahun sekali. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Struktur tarif mencakup retribusi kendaraan/alat berat dan non alat berat (seperti tarup, kursi, genset, organ tunggal).
Retribusi terutang dipungut pada kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang wilayah pemakaiannya di dalam atau luar Kabupaten Mukomuko. Masa retribusi adalah jangka waktu wajib retribusi memanfaatkan jasa retribusi. Retribusi terutang terjadi saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib mengisi SPDORD. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain (karcis, kupon, kartu langganan). Pemungutan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah atau instansi pengelola yang ditunjuk.
Wajib Retribusi diwajibkan mengajukan permohonan tertulis dengan jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau Kuasanya. Bagi Pemakai Kekayaan Daerah wajib mengajukan permohonan kepada Dinas/Badan/Kantor/Bagian Instansi Pemerintah dalam Kabupaten Mukomuko yang mengelola Kekayaan Daerah Kabupaten Mukomuko dan mengikuti semua aturan pemakaian yang telah ditetapkan oleh Instansi Pengelola Kekayaan Daerah/Pemerintah Kabupaten Mukomuko sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.