For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2023 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang berlaku Pada Kementerian Perdagangan

Also known as: PMK 140/2023 · PMK No. 140 Tahun 2023 · PMK Nomor 140 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2023Publication Date:8 Desember 2023
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang berlaku Pada Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Desember 2023
Publication Date08 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Perdagangan. PNBP ini meliputi penerimaan dari jasa pengujian dan pengambilan contoh, jasa pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat evaluasi tipe, jasa verifikasi, jasa kalibrasi, jasa tera dan tera ulang alat ukur, jasa uji profisiensi kalibrasi, dan jasa pelatihan teknis. Tarif PNBP dari jasa pelatihan teknis dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi petugas untuk kegiatan di luar kantor dibebankan kepada wajib bayar. Unit metrologi legal atau pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan metrologi legal dikenakan tarif Rp0,00 untuk jasa verifikasi. Dalam kondisi tertentu, tarif dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0%, seperti untuk produsen alat ukur dalam negeri, lembaga pendidikan formal, mahasiswa tidak mampu, peserta dari daerah 3T, dan UMKM. Seluruh penerimaan PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah dipungut dan telah disetorkan ke Kas Negara sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)