Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Perdagangan. PNBP ini meliputi penerimaan dari jasa pengujian dan pengambilan contoh, jasa pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat evaluasi tipe, jasa verifikasi, jasa kalibrasi, jasa tera dan tera ulang alat ukur, jasa uji profisiensi kalibrasi, dan jasa pelatihan teknis. Tarif PNBP dari jasa pelatihan teknis dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi petugas untuk kegiatan di luar kantor dibebankan kepada wajib bayar. Unit metrologi legal atau pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan metrologi legal dikenakan tarif Rp0,00 untuk jasa verifikasi. Dalam kondisi tertentu, tarif dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0%, seperti untuk produsen alat ukur dalam negeri, lembaga pendidikan formal, mahasiswa tidak mampu, peserta dari daerah 3T, dan UMKM. Seluruh penerimaan PNBP wajib disetor ke Kas Negara.