For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat

Also known as: Perda Provinsi Papua 6/2023 · Perda Provinsi Papua No. 6 Tahun 2023 · Perda Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2023Publication Date:8 Februari 2023
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date09 Februari 2023
Publication Date08 Februari 2023
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan pada masyarakat hukum adat. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan pada Masyarakat Hukum Adat, serta kewenangan Provinsi dalam Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Klasifikasi dan Wilayah Tangkapan: Nelayan Masyarakat Hukum Adat diklasifikasikan sebagai nelayan tradisional yang berhak melakukan penangkapan ikan di wilayah laut ZEEI. Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan wilayah penangkapan ikan hingga 12 mil laut dan perizinan usaha bagi nelayan dengan ukuran kapal 10-30 GT.
  2. Hak dan Kewajiban Pembudi Daya Ikan: Pembudi daya ikan berhak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dalam bentuk bantuan modal usaha, akses permodalan dan teknologi, bantuan kredit, serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan. Mereka wajib memiliki kartu Kusuka dan membentuk Koperasi Pembudi Daya Ikan.
  3. Perlindungan Nelayan: Pemerintah daerah wajib menetapkan wilayah tangkapan, menyediakan fasilitas pemasaran hasil tangkapan, memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan, memfasilitasi akses penjaminan dan asuransi jiwa, serta melindungi kearifan lokal.
  4. Pemberdayaan Nelayan: Pemerintah Provinsi bertanggung jawab memberdayakan nelayan melalui penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, kemitraan usaha, dan penguatan kelembagaan.
  5. Pendaftaran Nelayan: Setiap nelayan Masyarakat Hukum Adat wajib terdaftar, yang dilakukan melalui sensus oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi.
  6. Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas menyusun rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan data statistik, wilayah pengelolaan, potensi sumber daya ikan, RZWP3K, kebutuhan sarana dan prasarana, serta aspirasi nelayan dan pembudi daya ikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf a, b, c, dan Pasal 48 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 47 dan Pasal 48 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.