For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Nias 1/2024 · Perda Kabupaten Nias No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Nias
Effective Date05 Januari 2024
Publication Date05 Januari 2024
Place of EnactmentGido

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun 2011 Nomor 6 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun 2019 Nomor 9 Seri B); Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun 2011 Nomor 10 Seri C, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun 2019 Nomor 2 Seri C); Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun 2011 Nomor 11 Seri C, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun 2019 Nomor 3 Seri C); Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun 2011 Nomor 11 Seri C); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Nias. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuan utamanya adalah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan, meningkatkan akuntabilitas daerah, memperkuat otonomi daerah, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
  2. Rincian mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk masing-masing jenis pajak.
  3. Jenis-jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Ketentuan mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan banding.
  5. Pengaturan mengenai insentif fiskal yang dapat diberikan kepada pelaku usaha di daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti alokasi untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta penyediaan penerangan jalan umum.

1. Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. 2. Ketentuan mengenai pemanfaatan aset daerah berupa pemanfaatan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksana di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah Pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah Pajak terutang. 3. Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi admintratif berupa denda sebesar Rp. 100.000,- 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.