Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang program penjaminan simpanan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan menyesuaikan beberapa pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sehingga dapat memastikan terselenggaranya pelaksanaan penjaminan simpanan secara efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia untuk menjadi peserta Penjaminan.
2. Kewajiban Bank peserta untuk menyerahkan dokumen-dokumen tertentu, menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya kegiatan operasional Bank, membayar kontribusi kepesertaan dan premi Penjaminan, menyampaikan laporan secara berkala, memberikan data dan informasi yang dibutuhkan, serta menempatkan bukti kepesertaan dan pengumuman terkait penjaminan di kantor Bank.
3. Pengaturan mengenai kontribusi kepesertaan, premi Penjaminan, dan tata cara pembayarannya.
4. Jenis-jenis Simpanan yang dijamin, termasuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
5. Proses rekonsiliasi dan verifikasi Simpanan yang dijamin oleh LPS.
6. Tata cara pengajuan klaim Penjaminan oleh Nasabah Penyimpan.
7. Kriteria klaim Penjaminan yang layak dibayar dan yang tidak layak dibayar, serta mekanisme pengajuan keberatan terhadap keputusan penetapan Simpanan tidak layak dibayar.