For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

Also known as: Perda Kota Semarang 6/1993 · Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 1993 · Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 1993Publication Date:26 April 1993
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date10 Juli 1993
Publication Date26 April 1993
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pengaturan Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, yang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat. Kebijakan ini mencakup pemeliharaan kebersihan jalan-jalan umum, saluran-saluran umum, tempat-tempat umum, serta pembinaan dan pengawasan kebersihan lingkungan. Pemerintah Daerah berwenang mengatur dan menetapkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta melakukan pengumpulan, pengangkutan, pemusnahan, dan pemanfaatan sampah.

Setiap orang wajib menjaga kebersihan dengan membuang sampah di tempat yang telah disediakan. Pemilik atau pemakai persil bertanggung jawab atas kebersihan bangunan, halaman, dan saluran di batas garis sempadan jalan, serta wajib menyediakan tempat sampah tertutup. Pemerintah Daerah menyediakan TPS dan TPA untuk menampung sampah. Pemilik persil niaga yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, sisa material bangunan, atau pengusaha peternakan dapat membuang sampah sendiri ke TPA sesuai petunjuk Walikotamadya Kepala Daerah.

Peraturan ini juga mengatur retribusi kebersihan yang dikenakan kepada seluruh pemilik/pemakai persil di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Selain itu, diatur pula mengenai pembersihan/pengurasan sumur tinja yang diselenggarakan oleh petugas Pemerintah Daerah atau pihak ketiga yang ditunjuk.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).