For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Garut 17/2013 · Perda Kabupaten Garut No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2013Publication Date:27 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date27 Desember 2013
Publication Date27 Desember 2013
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diatur dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2012. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:

  1. NJOP sampai dengan 1 (satu) miliar, sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen);
  2. NJOP lebih dari 1 (satu) miliar, sebesar 0,22% (nol koma dua dua persen).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pajak dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Garut.

(-)

(-)