on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 209 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara
Also known as: Keppres 209/1961 · Keppres No. 209 Tahun 1961 · Keppres Nomor 209 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Perusahaan Perkebunan Negara (P.P.N.), yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 1961. Tujuan utama dari pengangkatan ini adalah untuk memastikan adanya kepemimpinan yang efektif dalam mengelola perusahaan perkebunan negara.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan tujuh orang sebagai Direksi Sementara B.P.U. P.P.N., dengan Ir. Saskono Prawiro Hardjo sebagai Presiden Direktur. Pengangkatan ini bersifat sementara dan dapat diubah jika ditemukan kekeliruan. Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk semua menteri dan B.P.U. P.P.N.