Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya).
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan tera/tera ulang UTTP, meliputi biaya tera/tera ulang, pengesahan, penjustiran, pembatalan, pemeriksaan, kalibrasi, pengujian BDKT, jasa profesi, dan biaya tambahan untuk alat UTTP. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat UTTP dan pengujian BDKT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tera/tera ulang.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Tata Cara Tera/Tera Ulang: Pemilik/pemakai UTTP mengajukan permohonan ke Dinas atau tempat terdekat yang ditentukan Dinas. Untuk UTTP yang sulit dipindahkan, permohonan dapat diajukan untuk peneraan di tempat pemilik/pemakai.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, peralatan yang digunakan, jumlah UTTP yang ditera/tera ulang dan BDKT yang diuji, serta jangka waktu tera/tera ulang UTTP dan pengujian BDKT.
- Prinsip Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyedia jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Biaya meliputi biaya operasional, pemeliharaan, bunga, dan modal.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif proporsional berdasarkan jenis dan kapasitas UTTP serta lamanya waktu pengujian, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Wilayah Kabupaten Bangli. UTTP yang sudah ditera di luar Kabupaten Bangli wajib didaftarkan di Dinas.
- Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis/kwitansi). Pembayaran dilakukan tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.