Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yang digunakan untuk perhitungan kebutuhan pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna.
- Instansi Pembina menetapkan Hasil Kerja, SKR (Standar Kemampuan Rata-Rata), dan Kontribusi pada Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.
- Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur terdiri atas Teknisi Akuakultur pemula, terampil, mahir, dan penyelia.
- Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur bertugas melakukan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya, yang meliputi pengelolaan praproduksi, produksi, dan/atau pascaproduksi perikanan budidaya.
- Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur dilakukan melalui tahapan perhitungan dan pengusulan kebutuhan, dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan dan perikanan.
- Perhitungan kebutuhan didasarkan pada Beban Kerja, SKR, dan Kontribusi, dengan indikator jumlah pembudidaya ikan, jumlah unit usaha perikanan budidaya, dan luas lahan perikanan budidaya.
- Pengusulan kebutuhan dilakukan oleh pimpinan unit kerja terkait, dengan mekanisme verifikasi dan validasi yang melibatkan berbagai tingkatan pimpinan di Instansi Pembina dan Instansi Pengguna.