For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 10/2016 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:15 Agustus 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penataan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date-
Publication Date15 Agustus 2016
Place of EnactmentKajen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2009 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penataan desa di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2009 perlu ditinjau kembali.

Tujuan penataan desa meliputi:

  1. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
  3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa.
  5. Meningkatkan daya saing Desa.

Penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan Desa. Pembentukan Desa harus memenuhi syarat batas usia Desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja, sosial budaya, potensi sumber daya, batas wilayah, sarana dan prasarana, serta tersedianya dana operasional. Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan yang dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi.

Pemerintah Daerah dapat memprakarsai pembentukan Desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa. Proses pembentukan melibatkan sosialisasi, pembahasan oleh BPD induk, pembentukan Tim Pembentukan Desa Persiapan, dan penetapan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. Bupati menyampaikan Peraturan Bupati kepada Gubernur untuk mendapatkan kode register Desa persiapan.

Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam dan menjadi wewenang Pemerintah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Dusun dalam wilayah Desa, serta persyaratan dan tata caranya. Selain itu, diatur pula mengenai penggabungan Dusun dan bagian wilayah Desa ke Desa lain, perubahan status kelurahan menjadi desa, dan perubahan desa menjadi desa adat.

1. Desa yang sudah ada dan/atau Desa yang telah berstatus menjadi Kelurahan tetap diakui keberadaannya. 2. Dusun yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui sebagai Dusun. 3. Nama, batas dan wilayah Desa dan kelurahan yang ada sekarang tetap diakui keberadaannya.

(-)