on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja
Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 12/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat. Satpol PP bertugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan operasional, melaksanakan penegakan Perda, menangani ketertiban umum, dan memfasilitasi perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dan aparatur terhadap Perda.
Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak pelanggaran ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Perda, dan memberikan tindakan administratif. Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, menaati disiplin PNS, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana, dan menyerahkan pelanggaran Perda kepada PPNS daerah.
Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretaris (dengan subbagian program, keuangan, umum dan kepegawaian), Bidang Penegakan Perundang-undangan, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bidang Sumberdaya Aparatur, Bidang Perlindungan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum kecamatan secara ex-officio.
Kepala Satpol PP merupakan jabatan eselon IIb, Sekretaris dan Kepala Bidang eselon IIIb, serta Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Satpol PP Kecamatan eselon IVa. Persyaratan menjadi Polisi Pamong Praja meliputi status PNS, pendidikan minimal SLTA, tinggi badan minimal, usia minimal, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus pendidikan dan pelatihan dasar. Polisi Pamong Praja wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
Untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan rekomendasi kepolisian. Dalam melaksanakan tugas, Satpol PP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Satpol PP dapat meminta bantuan dan bekerjasama dengan kepolisian dan lembaga lainnya. Bupati melakukan pembinaan teknis operasional Satpol PP, dan Satpol PP melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.