For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 27 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa

Also known as: Perbup Kabupaten Bantul 27/2026 · Perbup Kabupaten Bantul No. 27 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 27 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2026Publication Date:23 Februari 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPendanaan Desa

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePengalokasian Alokasi Dana Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date23 Februari 2026
Publication Date23 Februari 2026
Place of EnactmentBantul

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bantul sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tata cara pengalokasian, penghitungan, penggunaan, serta penyaluran dana yang bersumber dari APBD Kabupaten kepada 75 Kalurahan.

Secara substansial, Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Penghitungan pembagian ADD didasarkan pada kebutuhan belanja wajib (penghasilan tetap dan tunjangan Lurah serta Pamong Kalurahan), tunjangan Bamuskal, honorarium Ketua RT, honorarium kader pos pelayanan terpadu, alokasi formula (berdasarkan jumlah penduduk, penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis), serta alokasi penghargaan bagi Kalurahan berprestasi.

Prioritas penggunaan ADD difokuskan pada penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan, termasuk pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme transfer langsung dari rekening kas umum daerah ke Rekening Kas Kalurahan setiap bulan, dengan persyaratan administratif yang diverifikasi secara berjenjang melalui Panewu dan DPMK. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan realisasi penggunaan ADD oleh Lurah kepada Bupati setiap semester, serta menetapkan peran Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan melalui sosialisasi, pendampingan, monitoring, dan audit.

1. Permohonan penyaluran ADD untuk bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun anggaran 2026 disampaikan oleh Lurah kepada Panewu paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran 2026.

(-)