For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kota Dumai 1/2017 · Perda Kota Dumai No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2017Publication Date:13 Februari 2017
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kota Dumai
Effective Date13 Februari 2017
Publication Date13 Februari 2017
Place of EnactmentDumai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 4 Seri B).

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menghapuskan retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011, maka tidak ada lagi pungutan retribusi untuk biaya cetak KTP dan akta catatan sipil di Kota Dumai.

(-)

(-)