For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Also known as: Permenpar 10/2024 · Permenpar No. 10 Tahun 2024 · Permenpar Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2024Publication Date:17 Oktober 2024
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeDisiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date18 Oktober 2024
Publication Date17 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan kepegawaian dalam penegakan disiplin PPPK. Tujuannya adalah memberikan kepastian dalam pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian hukuman disiplin. Ketentuan substansial mencakup kewajiban dan larangan bagi PPPK, serta jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Kewajiban meliputi setia kepada negara, menjaga persatuan, melaksanakan kebijakan pemerintah, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga netralitas, melaksanakan nilai dasar ASN, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menunjukkan integritas, menyimpan rahasia jabatan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Larangan meliputi penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, bekerja untuk negara lain tanpa izin, melakukan pungutan di luar ketentuan, melakukan kegiatan yang merugikan negara, bertindak sewenang-wenang, menghalangi tugas kedinasan, menerima hadiah terkait jabatan, meminta sesuatu terkait jabatan, memberikan dukungan politik yang dilarang, berwirausaha yang menimbulkan konflik kepentingan, melakukan perbuatan asusila, menyalahgunakan narkoba, dan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau berita palsu. Jenis hukuman disiplin meliputi ringan (teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas), sedang (pemotongan tunjangan kinerja), dan berat (pemotongan tunjangan kinerja, pemutusan hubungan kerja dengan hormat atau tidak hormat).

1. Pelanggaran Disiplin yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pemeriksaan, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pelanggaran Disiplin yang telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri, hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Perjanjian kerja yang dibuat sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. PPPK yang tidak menaati ketentuan kewajiban dan larangan dijatuhi Hukuman Disiplin. 2. Tingkat Hukuman Disiplin terdiri dari ringan, sedang, dan berat. 3. Hukuman Disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 4. Hukuman Disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. 5. Hukuman Disiplin berat berupa pemotongan tunjangan kinerja, pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat.