For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 7/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2013Publication Date:28 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date28 Februari 2013
Publication Date28 Februari 2013
Place of EnactmentParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung perekonomian daerah melalui peningkatan usaha di sektor perikanan, dengan menyediakan benih ikan unggul hasil pengembangan teknologi oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan benih ikan berkualitas bagi masyarakat dan menjamin terselenggaranya usaha perikanan di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah penjualan bibit atau benih ikan, calon induk, dan induk ikan yang diusahakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha pembibitan atau pembenihan ikan lokal yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  3. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli bibit atau benih ikan lokal dari hasil produksi usaha daerah.
  4. Tarif retribusi didasarkan pada jenis, mutu/kualitas, ukuran/spesifikasi, biaya produksi, dan keuntungan yang layak, dengan orientasi pada harga pasar.
  5. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pemungutan dilakukan oleh SKPD yang ditunjuk oleh Bupati.
  6. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan penjualan benih ikan.
  7. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, penagihan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, dan sanksi administratif.

1. Dalam hal penjualan tidak terpenuhi terhadap calon induk atau induk benih Balai Benih Ikan dapat menjualnya dengan cara pelelangan umum. 2. Harga dasar lelang adalah besaran biaya produksi persatuan yang sudah dikonver kedalam harga perkilogram ikan. 3. Pelelangan umum diperhitungkan antara biaya produksi dan keuntungan yang dibuatkan dalam berita acara pelelangan. 4. Hasil pelelangan disetorkan ke kas daerah oleh pejabat yang berwenang pada Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Balangan. 5. Dalam hal adanya Dana Alokasi Khusus dari Pemerintah yang ditujukan untuk program/pemberian bantuan benih ikan kepada warga daerah, maka ketentuan pungutan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah ini tidak diberlakukan selama program menggunakan Dana Alokasi Khusus dijalankan.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.