For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Garut 12/2022 · Perda Kabupaten Garut No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 November 2022Publication Date:21 November 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date21 November 2022
Publication Date21 November 2022
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait penanggulangan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi bencana alam, non alam, dan sosial berdasarkan aspek sosial ekonomi, budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, serta lingkup luas wilayah. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana, termasuk perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta standar teknis. Pengurangan risiko bencana dilakukan melalui pengenalan dan pemantauan risiko, perencanaan partisipatif, pengembangan budaya sadar bencana, peningkatan komitmen pelaku, dan penerapan upaya fisik dan non fisik. Kesiapsiagaan meliputi penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan, pengorganisasian sistem peringatan dini, penyediaan pasokan kebutuhan dasar, penyiapan personil dan sarana, serta inventarisasi wilayah rawan bencana. Prasarana dan sarana umum dan khusus dalam penanggulangan bencana juga diatur, termasuk peralatan peringatan dini, posko bencana, kendaraan operasional, peta rawan bencana, dan media center. Selain itu, diatur pula mengenai mitigasi bencana, penentuan status keadaan darurat bencana, pengadaan barang dan jasa, serta struktur organisasi posko penanganan darurat bencana. Terakhir, peraturan ini juga mengatur mengenai penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan daerah ini.

(-)

1. Setiap orang/kelompok orang/badan usaha yang karena kelalaiannya dan/atau sengaja melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 94 ayat (1), Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 126A dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.