on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Barat 25/2020 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 25 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 25 Tahun 2020 mengatur tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjalankan operasionalisasi BUMD secara profesional melalui pengadaan barang dan jasa yang efisien dan transparan, serta untuk melaksanakan amanat Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur jenis pengadaan barang dan jasa yang meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya, yang dapat dilaksanakan melalui swakelola dan/atau penyedia. Metode pengadaan melalui penyedia meliputi penunjukan langsung (dalam keadaan darurat atau harga sudah pasti), pengadaan langsung (untuk nilai sesuai ketentuan), dan tender/seleksi (untuk nilai sesuai ketentuan). Prinsip pengadaan meliputi efisiensi, transparansi, akuntabel, dan fleksibilitas.
Pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh pelaksana pengadaan yang ditunjuk oleh Direksi. BUMD dapat membangun sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai, yang diatur oleh Direksi. Teknis pelaksanaan pengadaan diatur lebih lanjut oleh Direksi, dengan pengawasan dan pengendalian oleh Direksi dan Badan Pengawas.