For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 25 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Barat 25/2020 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 25 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 25 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2020Publication Date:28 Agustus 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Effective Date28 Agustus 2020
Publication Date28 Agustus 2020
Place of EnactmentJailolo

(-)

Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 25 Tahun 2020 mengatur tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjalankan operasionalisasi BUMD secara profesional melalui pengadaan barang dan jasa yang efisien dan transparan, serta untuk melaksanakan amanat Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Peraturan ini mengatur jenis pengadaan barang dan jasa yang meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya, yang dapat dilaksanakan melalui swakelola dan/atau penyedia. Metode pengadaan melalui penyedia meliputi penunjukan langsung (dalam keadaan darurat atau harga sudah pasti), pengadaan langsung (untuk nilai sesuai ketentuan), dan tender/seleksi (untuk nilai sesuai ketentuan). Prinsip pengadaan meliputi efisiensi, transparansi, akuntabel, dan fleksibilitas.

Pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh pelaksana pengadaan yang ditunjuk oleh Direksi. BUMD dapat membangun sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai, yang diatur oleh Direksi. Teknis pelaksanaan pengadaan diatur lebih lanjut oleh Direksi, dengan pengawasan dan pengendalian oleh Direksi dan Badan Pengawas.

1. Pembangunan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik dapat dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan. 2. Pelaksanaan pembayaran non-tunai paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

(-)