For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-043/A/JA/11/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-043/A/JA/11/2011 tentang Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi Lain di Luar Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-043/A/JA/11/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-043/A/JA/11/2011

Status:
Active
Effective Date:7 November 2011Publication Date:7 November 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Jaksa Agung
ThemeTata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi Lain di Luar Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date07 November 2011
Publication Date07 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Jaksa Agung ini mengatur tentang tata cara penugasan pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya pegawai Kejaksaan yang ditugaskan di luar lingkungan Kejaksaan, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas mengenai tata cara penugasannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi pegawai yang akan ditugaskan, yang meliputi persyaratan umum (sehat jasmani dan rohani, berkepribadian baik, jujur dan adil, serta mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang), persyaratan khusus (bermoral, dapat bekerjasama, memiliki pengetahuan dan keahlian, loyal pada Kejaksaan, dan memiliki masa kerja minimal 10 tahun), dan persyaratan administrasi (surat permintaan, surat pernyataan kesediaan, salinan ijazah, daftar riwayat hidup, SK terakhir, surat keterangan sehat, surat keterangan kepegawaian, dan surat persetujuan).

Tata cara pelaksanaan penugasan meliputi permintaan resmi dari badan atau instansi yang membutuhkan atau permohonan sendiri dari pegawai, persetujuan dari Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Pembinaan, dan penerbitan surat keputusan pemberhentian dari jabatan struktural setelah mendapatkan surat keputusan pengangkatan dari instansi yang membutuhkan. Masa penugasan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk paling lama 2 tahun, kecuali diatur khusus oleh badan atau instansi tempat pegawai ditugaskan. Pegawai yang ditugaskan tetap berhak memperoleh gaji sebagai PNS dan/atau tambahan pendapatan dari badan atau instansi yang bersangkutan, serta wajib memberikan laporan kinerja secara periodik.

1. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan sebelum berlakunya Peraturan Jaksa Agung ini tetap menjalankan tugasnya sesuai surat perintah penugasannya. 2. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan yang telah menjalani masa penugasan lebih dari 2 (dua) tahun, harus melaporkan penugasannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Jaksa Agung ini.

(-)