For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Also known as: Perda Kota Bengkulu 16/2013 · Perda Kota Bengkulu No. 16 Tahun 2013 · Perda Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2013Publication Date:6 Desember 2013
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kota Bengkulu
Effective Date06 Desember 2013
Publication Date06 Desember 2013
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2003 dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pembagian Kewenangan:** Pemerintah Kota Bengkulu bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh Walikota, termasuk koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada kelurahan, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. 2. **Kewajiban Dinas:** Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. 3. **Hak dan Kewajiban Penduduk:** Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data, serta ganti rugi akibat kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 4. **Data dan Dokumen Kependudukan:** Peraturan ini mengatur jenis data kependudukan (perseorangan dan agregat) serta dokumen kependudukan seperti biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenakan denda administratif dengan besaran yang bervariasi tergantung jenis pelanggaran dan status kewarganegaraan (WNI atau WNA). 2. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000,00. Orang asing yang tidak membawa SKTT dikenakan denda Rp100.000,00. 3. Terdapat ketentuan pidana bagi yang memalsukan dokumen, mengubah data tanpa hak, memberikan keterangan tidak benar, mengakses database tanpa hak, atau memiliki lebih dari satu KK/KTP.