on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Lebak
Also known as: Perda Kabupaten Lebak 2/2011 · Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan Ibukota Kabupaten Lebak. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan meningkatkan mutu kehidupan. Tujuannya adalah untuk menetapkan rencana RTH pada wilayah perkotaan dengan proporsi paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perencanaan RTH sebagai bagian dari rencana tata ruang, pelaksanaan dan pemanfaatan RTH yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, serta pengelolaan RTH yang dilaksanakan secara terpadu oleh SKPD, masyarakat, dan pelaku pembangunan lainnya. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai luas minimal RTH untuk desa/kelurahan, kecamatan, dan kota, serta ketentuan mengenai RTH jalur hijau jalan, RTH fungsi tertentu (sempadan rel kereta api, jaringan listrik tegangan tinggi, sempadan sungai, sumber air baku/mata air), RTH pemakaman, RTH pola memusat, dan RTH pekarangan rumah tinggal.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi pengembang perumahan untuk menyediakan RTH minimal 10% dari luas kawasan perumahan, serta kewajiban bagi bangunan kantor, pertokoan, tempat usaha, dan bangunan umum lainnya untuk menanam tanaman penghijauan. Selain itu, diatur pula mengenai peran serta masyarakat dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH, serta pembentukan Tim Teknis RTH Kabupaten Lebak.