For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Lebak

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 2/2011 · Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:1 Juli 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRuang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Lebak
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date-
Publication Date01 Juli 2011
Place of EnactmentRangkasbitung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan Ibukota Kabupaten Lebak. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan meningkatkan mutu kehidupan. Tujuannya adalah untuk menetapkan rencana RTH pada wilayah perkotaan dengan proporsi paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perencanaan RTH sebagai bagian dari rencana tata ruang, pelaksanaan dan pemanfaatan RTH yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, serta pengelolaan RTH yang dilaksanakan secara terpadu oleh SKPD, masyarakat, dan pelaku pembangunan lainnya. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai luas minimal RTH untuk desa/kelurahan, kecamatan, dan kota, serta ketentuan mengenai RTH jalur hijau jalan, RTH fungsi tertentu (sempadan rel kereta api, jaringan listrik tegangan tinggi, sempadan sungai, sumber air baku/mata air), RTH pemakaman, RTH pola memusat, dan RTH pekarangan rumah tinggal.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi pengembang perumahan untuk menyediakan RTH minimal 10% dari luas kawasan perumahan, serta kewajiban bagi bangunan kantor, pertokoan, tempat usaha, dan bangunan umum lainnya untuk menanam tanaman penghijauan. Selain itu, diatur pula mengenai peran serta masyarakat dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH, serta pembentukan Tim Teknis RTH Kabupaten Lebak.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan RTH yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemakaian/pemanfaatan RTH yang telah diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin.

1. Pengelolaan dan pemanfaatan RTH tanpa izin: penghentian kegiatan, pengosongan, dan pengembalian RTH ke keadaan semula atas beban pelanggar. 2. Pemanfaatan RTH tidak sesuai izin: pencabutan izin. 3. Tidak melaksanakan penghijauan: tindakan penghijauan oleh pejabat yang ditunjuk atas beban pemilik bangunan/persil. 4. Melanggar larangan (Pasal 19): pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-