For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 13/2017 · Perda Kabupaten Melawi No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date21 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume dan jenis sampah. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha, menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomis, dan mewujudkan Kabupaten Melawi yang bersih dan hijau. Tugas Pemerintah Daerah meliputi penyiapan TPA, peningkatan kesadaran masyarakat, pengalokasian dana, penelitian teknologi, pengelolaan sampah, pemanfaatan hasil pengelolaan, koordinasi antar lembaga, dan penyediaan tempat sampah. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan, melakukan kerjasama, menetapkan lokasi TPS, TPS 3R dan TPA, melakukan pemantauan dan evaluasi, memfasilitasi penyelesaian perselisihan, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menyusun sistem tanggap darurat. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih, pelayanan kebersihan, berpartisipasi dalam pengawasan, memperoleh informasi, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Masyarakat berkewajiban memelihara kebersihan, mengurangi dan menangani sampah, membuang sampah pada tempatnya, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah. Pengembang wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah 3R.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Penyediaan TPS 3R oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 4. Penyediaan TPS 3R dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 5. Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan dan/atau peringatan tertulis. 2. Penanggung jawab kawasan yang lalai menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa. 3. Pengelola fasilitas umum yang lalai menyediakan fasilitas pemilahan sampah dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa. 4. Pengembang yang lalai menyediakan fasilitas pengolahan sampah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara izin usaha atau pencabutan izin usaha. 5. Pelanggaran terhadap larangan membuang sampah sembarangan dikenakan uang paksa. 6. Pelaku usaha yang melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa. 7. Badan usaha di bidang kebersihan yang tidak memberikan jaminan perlindungan kepada Petugas Kebersihan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha pengelolaan sampah.