For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Barata Indonesia

Also known as: PP 33/1992 · PP No. 33 Tahun 1992 · PP Nomor 33 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 1992Publication Date:30 Juni 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Barata Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juni 1992
Publication Date30 Juni 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Barata Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara. Tujuan utama adalah memanfaatkan kekayaan Negara yang ada di Bank Bumi Daya, yang saat ini menjadi pinjaman bagi PT. Barata Indonesia, untuk pembangunan pusat pengecoran di Gresik dan Jakarta.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Barata Indonesia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1971. Penambahan modal ini berasal dari pinjaman PT. Barata Indonesia kepada Bank Bumi Daya, dengan nilai sebesar Rp. 13.535.220.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait lainnya.

(-)

(-)