For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 1/2015 · Perda Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2015Publication Date:23 Februari 2015
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date23 Februari 2015
Publication Date23 Februari 2015
Place of EnactmentUngaran

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan perempuan secara individual maupun kelompok agar lebih mandiri, serta mencegah dan menangani risiko kekerasan dan kerentanan perempuan demi kelangsungan hidup yang setara dan adil.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan, meliputi penetapan kebijakan, program, kegiatan, pedoman pelaksanaan, penyelenggaraan layanan, dan koordinasi. Pemberdayaan perempuan diarahkan untuk meningkatkan peran dan partisipasi di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan hukum.

Pemberdayaan Perempuan:

  • Ekonomi: Melalui pemberian keterampilan, pelatihan kerja, fasilitasi pembentukan dan pengembangan kelompok usaha, bantuan permodalan, dan pengembangan jaringan pemasaran.
  • Sosial Budaya: Peningkatan pengetahuan, kesadaran kesehatan reproduksi, perencanaan keluarga, pelestarian adat, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Politik: Pelibatan dalam pengambilan keputusan, kesempatan menduduki jabatan publik, partisipasi dalam pemilihan umum, dan pengembangan diri melalui organisasi.
  • Hukum: Peningkatan kesadaran hukum melalui layanan informasi dan konsultasi.

Perlindungan Perempuan:

  • Sosial: Menjamin kelangsungan hidup perempuan dengan memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
  • Ekonomi: Mencegah dan menangani risiko kerentanan sosial.
  • Hukum: Memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi saksi dan korban tindak kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan diberikan kepada perempuan pekerja/buruh, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna wisma, pekerja rumah tangga, kepala keluarga, mantan warga binaan, korban bencana, pekerja seks komersial, dan korban kekerasan. Strategi pemberdayaan dan perlindungan perempuan dilaksanakan dengan mengintegrasikan pengarusutamaan gender dan data terpilah gender. Pembiayaan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan daerah yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang selama ini ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)