on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 1/2015 · Perda Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan perempuan secara individual maupun kelompok agar lebih mandiri, serta mencegah dan menangani risiko kekerasan dan kerentanan perempuan demi kelangsungan hidup yang setara dan adil.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan, meliputi penetapan kebijakan, program, kegiatan, pedoman pelaksanaan, penyelenggaraan layanan, dan koordinasi. Pemberdayaan perempuan diarahkan untuk meningkatkan peran dan partisipasi di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan hukum.
Pemberdayaan Perempuan:
Perlindungan Perempuan:
Perlindungan diberikan kepada perempuan pekerja/buruh, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna wisma, pekerja rumah tangga, kepala keluarga, mantan warga binaan, korban bencana, pekerja seks komersial, dan korban kekerasan. Strategi pemberdayaan dan perlindungan perempuan dilaksanakan dengan mengintegrasikan pengarusutamaan gender dan data terpilah gender. Pembiayaan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.