on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019
Also known as: Permensos 23/2018 · Permensos No. 23 Tahun 2018 · Permensos Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan dekonsentrasi dan penugasan tugas pembantuan kepada dinas sosial daerah provinsi dan dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2019. Pelimpahan ini dimaksudkan sebagai pelimpahan tugas dari Kementerian Sosial kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk melaksanakan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Ruang lingkup urusan yang dilimpahkan/ditugaskan meliputi rencana program, kegiatan, dan anggaran yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP. Sasaran program meliputi peningkatan pelayanan, perlindungan, dan jaminan sosial bagi PMKS, peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial, peningkatan aksesibilitas PMKS terhadap bantuan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan pelayanan sosial dasar lainnya, peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dan kesejahteraan sosial, peningkatan pemberdayaan sosial, peningkatan peran tenaga kesejahteraan sosial masyarakat, perluasan jangkauan program kegiatan pada wilayah perbatasan, peningkatan pelestarian nilai kepahlawanan, penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial dalam penanganan akibat bencana, perluasan jangkauan program keluarga harapan, peningkatan penyuluhan sosial, dan pelaksanaan tugas pembantuan di beberapa daerah kabupaten.
Program yang dibiayai melalui pendanaan dekonsentrasi meliputi program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya, program pemberdayaan sosial, program rehabilitasi sosial, program perlindungan dan jaminan sosial, program penanganan fakir miskin, dan program pendidikan, penelitian, dan penyuluhan sosial. Program yang dibiayai melalui pendanaan tugas pembantuan dilaksanakan untuk program pemberdayaan sosial, khususnya pemberdayaan komunitas adat terpencil.
Dalam penyelenggaraan dekonsentrasi, gubernur melaksanakan sinkronisasi dengan penyelenggara urusan Pemerintah Daerah, menetapkan OPD dan perangkat Daerah, melaksanakan program sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditentukan Pemerintah, serta melakukan koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pendanaan dekonsentrasi dibebankan pada APBN Kementerian Sosial melalui Dana Dekonsentrasi. Pendanaan tugas pembantuan berasal dari APBN Kementerian Sosial melalui dana Tugas Pembantuan.