Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 280.343.986.310,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.622.627.085.933,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 289.004.331.527,18 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.783.836.161.059,18. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 660.345.217,18 menjadi Rp. 167.209.075.126,18 dan pengurangan pengeluaran sebesar Rp. 8.000.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 6.000.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan, terutama pada pajak daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan juga mengalami perubahan pada dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami penurunan pada belanja pegawai dan belanja tidak terduga, namun mengalami peningkatan pada belanja hibah, belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan desa, dan belanja bantuan keuangan. Belanja langsung mengalami peningkatan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2016 sebagai penerimaan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebagai pengeluaran.