For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Also known as: Peraturan KPPU 3/2024 · Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2024 · Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2024Publication Date:28 Maret 2024
Persaingan Usaha & Antimonopoli

Information

TypePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ThemePerubahan Atas Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha
LocationKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Effective Date01 Maret 2024
Publication Date28 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Peraturan Komisi ini mengubah Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Perubahan tersebut berupa penyisipan Pasal 21A di antara Pasal 21 dan Pasal 22. Pasal 21A mengatur bahwa Pegawai KPPU yang melaksanakan tugas belajar dari KPPU diberikan honorarium sebesar 30% yang dilaksanakan dengan surat tugas KPPU. Pegawai KPPU yang melaksanakan tugas belajar wajib melapor dan aktif bekerja dengan memperhatikan kebutuhan organisasi setelah tugas belajar selesai. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2024.

(-)

(-)