For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kota Prabumulih 13/2014 · Perda Kota Prabumulih No. 13 Tahun 2014 · Perda Kota Prabumulih Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPrabumulih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4021) dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659) dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

Peraturan Daerah Kota Prabumulih ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 888.758.811.592, belanja daerah sebesar Rp. 973.314.643.450 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 84.555.831.858, dan pembiayaan daerah dengan penerimaan sebesar Rp. 118.514.924.858 dan pengeluaran sebesar Rp. 33.959.093.000 sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 84.555.831.858. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana tunjangan profesi guru. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan piutang. Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) daerah dan pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota Prabumulih dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)