on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Also known as: Perda Kabupaten Blora 4/2023 · Perda Kabupaten Blora No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp2.176.850.305.646,00 dan belanja sebesar Rp2.396.215.621.703,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp219.365.316.057,00. Pembiayaan netto sebesar Rp365.321.093.790,00 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp145.955.777.733,00.
Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp3.707.159.076.206,09, jumlah kewajiban sebesar Rp153.979.095.069,03, dan jumlah ekuitas sebesar Rp3.553.179.981.137,06. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp145.956.479.733,00.
Laporan operasional mencatat pendapatan LO sebesar Rp2.260.271.985.742,66 dan beban LO sebesar Rp2.198.743.263.115,24, menghasilkan surplus LO sebesar Rp61.833.452.040,62. Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp145.955.777.733,00. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp3.553.179.981.137,06.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.