Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, objek retribusi, prinsip dan sasaran tarif retribusi, tata cara pemungutan retribusi, pengajuan keberatan, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi, serta pemberian insentif kepada perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan pasar seiring dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang dinamis, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menciptakan regulasi yang lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Batu. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada objek retribusi pelayanan pasar yang meliputi toko atau los, lahan pasar, tempat berjualan di pelataran pasar, toilet/WC umum, parkir bongkar muat, pasar hewan, dan pasar insidental. Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi langganan dan harian yang tidak dapat diterapkan bersamaan terhadap satu objek retribusi yang sama, kecuali untuk penggunaan toko atau los berdasarkan kesepakatan. Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.