For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Also known as: Perda Kota Batu 5/2020 · Perda Kota Batu No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2020Publication Date:18 Juni 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LocationPemerintah Kota Batu
Effective Date18 Juni 2020
Publication Date18 Juni 2020
Place of EnactmentBatu

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, objek retribusi, prinsip dan sasaran tarif retribusi, tata cara pemungutan retribusi, pengajuan keberatan, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi, serta pemberian insentif kepada perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan pasar seiring dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang dinamis, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menciptakan regulasi yang lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Batu. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada objek retribusi pelayanan pasar yang meliputi toko atau los, lahan pasar, tempat berjualan di pelataran pasar, toilet/WC umum, parkir bongkar muat, pasar hewan, dan pasar insidental. Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi langganan dan harian yang tidak dapat diterapkan bersamaan terhadap satu objek retribusi yang sama, kecuali untuk penggunaan toko atau los berdasarkan kesepakatan. Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)