For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 160 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 160 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Fajar Bakti

Also known as: Keppres 160/1961 · Keppres No. 160 Tahun 1961 · Keppres Nomor 160 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:25 April 1961Publication Date:25 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Fajar Bakti
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 April 1961
Publication Date25 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 95) terkait pengangkatan Direksi Sementara P.N. Fadjar Bhakti.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) Fadjar Bhakti, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Usman Ismail sebagai Presiden Direktur dan Mr. Sukotri Warno sebagai Direktur, dengan posisi lainnya belum ditentukan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)