For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 108 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesian Dan Pemerintah Mongolia Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal

Also known as: Keppres 108/1998 · Keppres No. 108 Tahun 1998 · Keppres Nomor 108 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 1998Publication Date:27 Juli 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesian Dan Pemerintah Mongolia Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juli 1998
Publication Date27 Juli 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mongolia mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 4 Maret 1997 sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, serta Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960. Dengan pengesahan ini, diharapkan adanya peningkatan kerja sama investasi antara Indonesia dan Mongolia, serta perlindungan terhadap penanaman modal yang dilakukan oleh kedua negara.

(-)

(-)